Kamis, 28 Oktober 2010

MENGANALISA SISTEM INFORMASI PADA BUANA PRINTING

Menganalisa Sistem Penerimaan Kas

Pada Buana Printing

Perkembangan ekonomi di Indonesia pada saat ini sudah cukup pesat, hal ini sedikit banyak ditandai dengan banyak bermuculannya bidang-bidang usaha yang baru didirikan. Tentunya, kemunculan usaha-usaha baru ini cukup dapat mengatasi permasalahan yang selalu muncul dan menjadi topik utama di negeri ini, yaitu semakin bertambahnya pengangguran. Permasalahan tersebut dapat diatasi karena munculnya usaha-usaha baru tersebut sudah pasti memerlukan sumber daya manusia juga. Jadi usaha baru tersebut dapat menampung jumlah pengangguran yang selalu bertambah setiap tahunnya

Bidang usaha yang banyak bermunculan saat ini antara lain adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan, restoran, maupun bidang usaha yang cukup besar yaitu industri, serta bidang usaha yang lainnya

Sebagai dampak dari kemunculan adanya usaha yang baru muncul saat ini, tentunya setiap perusahaan melakukan berbagai upaya untuk membuat perusahaan tetap eksis, berkembang dan yang pasti agar dapat bersaing dengan perusahaan-perusahaan lainnya. Untuk melakukan berbagai upaya tersebut tentunya memerlukan biaya yang tidak sedikit, karena untuk mengatasinya perubahaan memerlukan adanya perbaikan sistem, pengembangan sistem bahkan mungkin pembuatan sistem yang

baru, untuk mengatasi semua permasalahan yang mungkin timbul pada penggunaan sistem perusahaan yang lama Sebagai perusahaan yang baru berdiri pada tanggal 25 Oktober 1978, Buana Printing sudah mampu bersaing dengan perusahaan yang baru muncul pada era reformasi ekonomi yaitu sekitar tahun 1998. hal ini ditandai dengan masih beroperasinya perusahaan ini hingga sekarang. Namun, penggunaan sistem yang digunakan pada perusahaan ini sebagian masih bersifat manual sehingga cukup menghambat kinerja perusahaan. Sehingga, masalah produksi pun sedikit banyak juga terhambat, yang akibatnya jumlah penjualan produk perusahaan juga menjadi minim, dan penerimaan kas perusahaan sebagai pemasok dana utama atau modal perusahaan pun menjadi berkurang

Untuk mengatasi permasalahan pada sistem penerimaan kas pada Buana Printing tentunya diperlukan pengembangan serta pembuatan sistem yang baru khususnya sistem penerimaan kas yang baru. Berikut kami akan coba uraikan serta jelaskan mengenai sistem penerimaan kas pada perusahaan ini. Adapun judul dari laporan kuliah kerja praktek yang penulis uraikan berikut adalah “Analisa Sistem Penerimaan Kas Pada Buana Printing”

Metode Penelitian

Untuk memperoleh data yang akurat dalam penulisan membuat laporan ini, maka penulisan ini menggunakan beberapa metode sebagai sarana untuk membantu serta memudahkan penulis dalam penyusunan laporan. Berbagai macam metode yang penulis gunakan yaitu sebagai berikut

1. Metode Observasi

Observasi dilakukan dengan cara pengamatan langsung ke lokasi sumber informasi terkait untuk memeperoleh informasi yang dibutuhkan dalam penulisan

2. Metode Wawancara

Wawancara merupakan metode pengumpulan data dengan cara mengajukan pertanyaan-pertanyaan langsung kepada narasumber yang terkait dengan permasalahan.

3. Metode Penelitian Kepustakaan

Penelitiuan ini dilakukan dengan mempelajari buku-buku maupun catatan perkuliahan sebagai bahan referensi yang berkaitan dengan masalah yang dibahas.

Ruang lingkup

Untuk memudahkan penulis dalam penyusunan laporan makalah ini, maka penulis membatasi permasalahan hanya pada lingkup sistem penerimaan kas pada Buana Printing saja yaitu mulai dari proses penerimaan kas, pencatatatan penerimaan kas, pembukuan penerimaan kas sampai dengan pembuatan laporan

Pengertian Sistem Informasi

Informasi didapat dari suatu proses didalam suatu sistem yang disebut informasi (Information Processing Sistem). (Robert A.Leitch dan K.Roscoe Davis, Analisis Sistem Informasi Jogiyanto Hartono, 2001,11)

Sistem informasi adalah suatu sistem di dalam suatu organisasi yang mempertemukan kebutuhan pengolahan transaksi harian, mendukung operasi, bersifat manajerial dan kegiatan strategi dari suatu organisasi yang menyediakan pihak luar tertentu dengan laporan-laporan yang diperlukan

ANALISA SISTEM BERJALAN

Usaha percetakan di Indonesia cukup berkembang dan memiliki prospek bisnis yang baik. Percetakan meliputi pencetakan di atas kertas atau bahan lain yang lebih tebal seperti karton. Perusahaan yang melayani jasa percetakan tersebut menerima order dari pelanggannya berupa materi yang sudah jadi ataupun yang masih mentah. Jika materi tersebut sudah dalam bentuk jadi maka percetakan dapat langsung melakukan proses pencetakan pada mesin cetak sesuai dengan ukuran kertas yang diinginkan dan warna yang sesuai. Jika materi tersebut masih mentah maka harus diolah lagi oleh percetakan hingga siap untuk dicetak

Tinjauan Perusahaan

Buana Printing adalah perusahaan yang bergerak di bidang percetakan. Pada awalnya perusahaan ini lebih memfokuskan pada usaha percetakan. Namun dalam perjalanannya perusahaan ini juga menambah unit kerja dalam bidang desain grafis sehingga Buana Printing memiliki usaha percetakan dan desain grafis. Dengan dua jenis usaha ini maka perusahaan dapat lebih banyak mendapatkan pelanggan

Sejarah Perusahaan

Buana Printing didirikan pada tanggal 25 Oktober 1978 oleh Budi Tjahjono Prawiro. Buana Printing memulai usahanya sebagai perusahan percetakan. Setelah bertahun-tahun, perusahaan ini mengembangkan bidang usahanya lebih dari sekedar percetakan. Buana Printing juga menawarkan jasa di bidang desain grafis. Tujuannya adalah memberikan jasa layanan yang terbaik. Dengan adanya pertumbuhan industri jasa, Buana Printing tetap konsisten dengan usaha percetakannya yang dilengkapi dengan teknologi digital pada Departemen Prepress dan mesin cetak yang modern beserta sumber daya manusia yang terampil dan terlatih. Dalam pengembangannya, Buana Printing memiliki visi ketepatan, keakuratan, dan dapat diandalkan. Visi ini dicapai tanpa mengabaikan komitmen untuk menghasilkan kualitas cetak yang baik dan pelayanan yang maksimal terhadap pelanggan.

Struktur Organisasi dan Fungsi

Di dalam suatu organisasi atau perusahaan, masalah organisasi memegang peranan yang sangat penting. Setiap perusahaan harus mempunyai organisasi yang baik agar kordinasi dan tata kerja dapat tergambar dengan jelas, sehingga dapat berfungsi dengan maksimal. Bentuk organisasi ada berbagai macam dan untuk memilih yang terbaik sangat tergantung dengan situasi dan kondisi masing-masing perusahaan atau organisasi serta tujuan yang ingin dicapai

Struktur organisasi yang baik harus dapat menggambarkan fungsi-fungsi pengelompokan kerja masing-masing personil atau bagian. Peranan dari struktur organisasi menunjukkan tipe atau bentuk organisasi yang dipergunakan, juga merupakan perwujudan hubungan fungsi-fungsi wewenang dan tanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas masing-masing personil atau bagian

Sebagaimana penjelasan diatas, Buana Printing juga berusaha menggunakan struktur organisasi yang baik. Berikut adalah gambar struktur organisasi serta fungsi tiap personil atau bagian yang ada Buana Printing :

Gambar I

STRUKTUR ORGANISASI BUANA PRINTING

Berikut ini adalah fungsi dan wewenang dari tiap bagian yang terdapat pada struktur organisasi Buana Printing, antara lain :

1. Komisaris

Merupakan pengawas jalannya perusahaan. Komisaris perusahaan juga

merupakan pemilik Buana Printing

Tugasnya :

a. Mengawasi jalannya perusahaan secara umum

b. Bertanggung jawab, dan penanggung resiko terhadap maju mundurnya, serta keuntungan maupun kerugian yang dihadapi perusahaan

c. Mencari dana sebagai tambahan modal untuk perusahaan

2. Direktur

Merupakan pimpinan yang bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan sehari-hari. Memimpin serta membawahi bagian-bagian dalam perusahaan.

Tugasnya :

a. Bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan sehari-hari.

b. Mengawasi jalannya perusahaan sesuai prosedur serta ketetapan perusahaan

yang berlaku.

c. Sebagai penghubung antara bagian lain dengan komisaris perusahaan

d. Menyusun, melaksanakan dan meningkatkan jumlah, mutu produksi, serta

penggunaan sarana dan prasarana yang perusahaan

e. Bertanggung jawab terhadap kuantitas dan kualitas produksi.

f. Memimpin rapat perusahaan

g. Mengontrol kedisiplinan seluruh bawahannya.

h. Mengesahkan dan mengirim laporan perusahaan kepada komisaris perusahaan.

  1. Kepala Administrasi

Merupakan kepala bagian yang mengatur semua administrasi perusahaan yang mencakup surat-menyurat, sumber daya manusia serta perlengkapan aset yang dimiliki oleh perusahaan. Kepala administrasi juga mengerjakan bagian ekspedisi yang bertujuan untuk mengirim dan penerimaan barang

Tugasnya :

a. Memberikan perusahaan tata administrasi yang baik sehingga perusahaan dapat

mengetahui mengenai surat-menyurat yang masuk dan keluar.

b. Melaksanakan tugas perekrutan dan pembinaan sumber daya manusia di perusahaan sehingga dapat diketahui dengan jelas mengenai jumlah personel yang ada maupun yang keluar

c. Mengawasi proses ekspedisi agar pengiriman barang tersebut dapat sampai ke

tempat tujuan dengan baik

  1. Kepala Accounting

Merupakan kepala bagian yang mengatur seluruh arus dana dan keuangan perusahaan.

Tugasnya:

a. Mengawasi dan mengatur seluruh arus dana dan keuangan perusahaan

b. Mencatat dan mengelola keuangan perusahaan

c. Mengurus dan membayar seluruh gaji karyawan perusahaan.

d. Menyusun dan membuat laporan keuangan bulanan dan tahunan..

  1. Kepala Produksi

Merupakan kepala bagian yang mengawasi serta mengatur jalannya produksi perusahaan. Sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap mutu serta kuntitas produk yang dihasilkan sampai dengan proses akhir produksi

Tugasnya:

a. Bertanggung jawab terhadap kuantitas dan kualitas produksi.

b. Menginstruksikan kepada koordinator secara langsung tugas-tugas para

koordinator sesuai bagiannya

c. Mengontrol dan mengawasi kedisiplinan jalannya proses produksi

  1. Kepala Purchasing

Merupakan kepala bagian yang mengawasi dan mengatur semua kebutuhan pokok perusahaan termasuk kebutuhan bahan baku.

Tugasnya:

a. Menghubungi dan mengatur proses pembelian kebutuhan pokok perusahaan kepada

para supplier

b. Bertanggung jawab terhadap ketepatan waktu pengiriman kebutuhan pokok

perusahaan.

c. Melakukan negosiasi dalam pembelian kebutuhan pokok perusahaan.

d. Membayar tagihan kepada supplier , setelah dana tagihan pembelian disetujui

dan diberikan oleh bagian accounting

  1. Staf Administrasi

Merupakan bagian yang membantu Kepala Ad ministrasi dalam melaksanakan tugas-tugasnya

Tugas bagian ini yaitu :

a. Membantu Kepala administrasi dalam menyusun tata kelola administrasi

perusahaan sehingga surat-menyurat dapat dilaksanakan dengan baik

b. Mendata perekrutan dan pembinaan sumber daya manusia di perusahaan sehingga

dapat diketahui dengan jelas mengenai jumlah personel yang ada maupun yang

keluar

c. Menjalankan proses ekspedisi agar pengiriman barang tersebut dapat sampai ke

tempat tujuan dengan baik.

  1. Staf Accounting

Merupakan bagian yang mengatur seluruh arus dana dan keuangan perusahaan.

Tugas bagian ini yaitu.

a. Mencatat dana masuk maupun dana keluar perusahaan

b. Membuat laporan keuangan harian

c. Membantu kepala accounting dalam penyusunan laporan keuangan bulanan

serta penggajian karyawan

  1. Koordinator

Melaksanakan tugas-tugas yang diinstruksikan oleh Kepala Produksi sesuai dengan kualitas instruksi. Koordinator pada Buana Printing terdiri dari:

Koordinator design grafis, Koordinator pra cetak, Koodinator cetak, dan Koordinator Finishing.

Tugasnya yaitu :

a. Mengintruksikan tugas-tugas kepada para operator

b. Mengawasi kedisiplinan kerja para operator

c. Mengawasi jalannya proses produksi dan mesin-mesin yang berhubungan dengan proses produksi perusahaan

d. Melaporkan apabila ada hambatan atau kerusakan mesin kepada Kepala Produksi, agar segera mendapat tindakan perbaikan

  1. Staf Purchasing

Merupakan staf yang membantu dalam pelaksanaan tugas Kepala Purchasing,

Tugas bagian ini :

a. Melakukan pembelian bahan baku kepada supplier.

b. Menyusun laporan tagihan pembelian supplier, untuk dilaporkan ke bagian accounting agar ditindaklanjuti pembayarannya

  1. Operator

Merupakan orang-orang (karyawan) yang membantu proses produksi untuk menghasilkan produk sampai dengan proses finishing.

Tugas bagian ini :

a. Melakukan perintah serta pekerjaan yang telah ditentukan oleh atasannya,

yaitu Koordinator dan Kepala Produksi

b. Bertanggung jawab mengerjakan pekerjaan yang diinstruksikan atasannya

Prosedur Sistem Akuntansi Berjalan

Prosedur sistem Penerimaan Kas pada Buana Printing adalah sebagai berikut :

a) Proses Penerimaan Kas

Setiap kali terjadi transaksi penerimaan kas, baik itu yang berasal dari penjualan, maupun pembayaran hutang kepada pemilik perusahaan, maka bagian accounting mencatatnya dalam buku kas harian perusahaan, dan membuatkan kwitansinya sebanyak rangkap 3 (tiga). Dimana rangkap 1 (satu) untuk pemberi dana, 2 (dua) lagi untuk bagian accounting

b) Proses Pencatatan Penerimaan Kas

Bagian accounting mencatat transaksi seluruh dana yang masuk setiap hari di perusahaan. Kemudian dana yang telah diterima tersebut dibuatkan bukti penerimaan kasnya, berupa kwitansi. Lalu proses pencatatan penerimaan kas ini dibuat laporannya setiap bulan

c) Proses Pembukuan Catatan Penerimaan Kas

Kwitansi rangkap 2 (dua ) penerimaan tersebut disimpan dalam Arsip Penerimaan Kas dan satunya untuk membuat laporan Buku Besar.

d) Proses Pembuatan Buku Besar

Setiap akhir bulan, bagian accounting membuatkan laporan keuangan dalam bentuk Buku Besar. Seluruh data yang ada untuk membuat laporan, diperoleh dari kwitansi yang telah tersimpan di dalam Arsip Penerimaan Kas. Kemudian berkas tersebut diinput, dan setelah selesai menjadi buku besar kemudian dibuat menjadi laporan keuangan perusahaan. Bagian Accounting membuat Laporan Laba Rugi sehingga diketahui laba bersih (rugi) perusahaan. Lalu dibuat Neraca perusahaan yang mengambarkan sisi debet dan kredit perusahaan. Sisi debet terdiri dari asset dan sisi kredit terdiri dari kewajiban dan modal. Laporan keuangan tersebut dibuat copynya sebanyak 3 (tiga) lembar. Laporan keuangan yang asli dismpan di Bagian Accounting. Sedangkan dua lembar copy lainnya diberikan kepada Direktur dan Komisaris Perusahaan untuk dimintai persetujuan

Diagram Alir Data (DAD) Sistem Akuntansi Berjalan

A.Diagram Konteks

Berikut ini adalah gambar Diagram Konteks Sistem Akuntansi Berjalan Buana Printing, sebagaimana yang tampak pada gambar II yaitu :

Gambar II

DIAGRAM KONTEKS

SISTEM AKUNTANSI BERJALAN

B. Diagram Nol

Berikut ini adalah gambar Diagram Nol Sistem Akuntansi Berjalan Buana

Printing, sebagaimana yang tampak pada gambar III yaitu :

Gambar III

DIAGARAM NOL

SISTEM AKUNTANSI BERJALAN

C. Diagram Detail

Berikut ini adalah gambar Diagram Konteks Sistem Akuntansi Berjalan Buana Printing, sebagaimana yang tampak pada gambar IV, berikut ini, yaitu :

Gambar IV

DIAGRAM DETAIL

SISTEM AKUNTANSI BERJALAN

Minggu, 17 Oktober 2010

PEMAHAMAN TENTANG SISTEM INFORMASI AKUNTANSI

SISTEM INFORMASI

AKUNTANSI

PENGERTIAN SISTEM

Menurut Moscove, sistem didefinisikan sebagai berikut : Sistem adalah suatu entity yang terdiri dari bagian – bagian yang saling berhubungan, yang bertujuan untuk mencapai

tujuan tertentu. Menurut Murdick, sistem didefinisikan sebagai berikut : Sistem adalah suatu kumpulan elemen-elemen yang dijadikan satu untuk tujuan umum. Menurut Cole/Neuschel, sistem didefinisikan sebagai berikut : Sistem adalah suatu kerangka dari prosedur - prosedur yang berhubungan, yang disusun sesuai dengan suatu skema yang

menyeluruh untuk melaksanakan suatu kegiatan atau fungsi utama perusahaan.

PROSEDUR

Menurut W. Gerard Cole, yang dimaksud dengan prosedur yaitu : Suatu urut-urutan pekerjaan kerani (klerikal), biasanya melibatkan beberapa orang dalam satu bagian / lebih, disusun untuk menjamin adanya perlakuan yg seragam terhadap transaksi transaksi perusahaan yang sering terjadi.

KARAKTERISTIK SISTEM

1. Komponen-Komponen (component)

Setiap sistem pasti terdiri dari beberapa komponen atau subsistem yg saling bekerja sama utk mencapai tujuan. Suatu sistem bisa terdiri dari sistem yang lebih kecil (disebut subsistem) atau bisa juga terdiri dari sistem yang lebih besar (suprasistem)

2. Batasan sistem (Boundary)

Yaitu daerah yang membatasi antara suatu sistem dengan sistem yang lainnya atau dengan lingkungan luarnya

3. Lingkungan luar sistem (Evironment)

Yaitu segala sesuatu yang berada diluar batas system yang dapat memmpengaruhi jalannya sistem. Environment dapat bersifat menguntungkan (energi sistem) dan dapat

pula bersifat merugikan.

4. Penghubung Sistem (Interface)

Yaitu suatu media penghubung antara satu subsistem dengan subsistem lainnya

5. Masukan (input)

Yaitu segala sesuatu (energi) yang dimasukkan ke dalam sistem. Masukan dapat berupa masukan perawatan (maintenance input) dan masukan sinyal (signal input)

6. Pengolah Sistem (Process)

Yaitu suatu pengolahan masukan menjadi keluaran yang lebih bermanfaat bagi pemakainya

7. Keluaran Sistem (Output)

Yaitu hasil yg didpt dr proses pengolahan masukan. Keluaran ini dpt menjadi masukan bagi susbsistem atau suprasistem yang lain

8. Sasaran Sistem (Objectives)

Yaitu segala sesuatu yang harus dicapai dalam pelaksanaan sebuah sistem. Objectives sangat menentukan kebutuhan akan masukan & keluaran yg diharapkan

KLASIFIKASI SISTEM

1. Sistem Abstrak (Abstract System) dan Sistem Fisik (Psysical System)

Sistem Abstrak adalah sistem yang tidak nampak secara fisik & berbentuk pemikiran-pemikiran atau ide-ide. Contoh : Sistem Ketuhanan yaitu sistem yg berupa pemikiran

tentang hubungan antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. Sistem Fisik adalah sistem yang nampak secara fisik (ada wujudnya). Contoh : Sistem Informasi Akuntansi,

Sistem Informasi Pemasaran dsb.

2. Sistem Alamiah (Natural System) dan Sistem Buatan Manusia (Human Made System)

Sistem Alamiah adalah sistem yang tidak dapat dibuat oleh manusia, melainkan dibuat oleh Tuhan Y.M.E & terjadi melalui proses alam. Contoh : Sistem pernafasan. Sistem Buatan Manusia adalah sistem yang dirancangdan dibuat oleh manusia. Contoh : Sistem komputerisasi penggajian

3. Sistem Tertentu (Deterministic System) dan Sistem Tak Tentu (Probabilistic System)

Sistem Tertentu yaitu sistem yang operasionalnya dapat diprediksikan terlebih dahulu. Contoh : Sistem komputerisasi penjualan Sistem Tak Tentu yaitu sistem yang mengandung unsur probabilitas didalam pelaksanaannya. Contoh : Sistem Ramalan Cuaca

4. Sistem Tertutup (Closed System) dan Sistem Terbuka (Open System)

Sistem Tertutup yaitu sistem yang tidak memiliki interaksi atau terpengaruh dengan lingkungan luarnya. Dalam realitasnya hampir tidak ada contoh dari sistem

yang secara mutlak tertutup, yang ada hanyalah system yang relatip tertutup (Relatively Closed System). Maksud dari relatip tertutup adalah bahwa suatu system membatasi hanya pada masukan-masukan yang baik saja. Sistem Terbuka yaitu sistem yang memiliki interaksi atau terpengaruh dengan lingkungan luarnya. Contoh : Sistem komputerisasi pembelian barang.

PENGERTIAN INFORMASI

Informasi adalah data yang telah diproses / diolah sehingga memiliki arti & bermanfaat bagi pemakainya didalam mengambil keputusan. Data adalah kumpulan karakter, fakta atau jumlah –jumlah yang secara relatif tidak memiliki arti bagi pemakainya

Data pada umumnya merupakan masukan bagi suatu sistem, sedangkan informasi merupakan keluaran dari suatu system. Didalam akuntansi data dapat berupa data keuangan (contoh : data tentang pemasukan dan penegluaran kas) atau data non keuangan (contoh : data tentang aktiva perusahaan seperti tanah, bangunan, mesin dan

sebagainya)

PENGERTIAN SISTEM INFORMASI

Sistem Informasi adalah suatu sistem yang menggunakan teknologi komputer untuk menyajikan informasi kepada para pemakainya dlm mengambil keputusan. Sistem informasi pada umumnya memiliki enam komponen utama yaitu :

1. Masukan, meliputi data (seperti : data transaksi harian) serta metode dan media yang digunakan untuk memasukkan data tersebut

2. Model, meliputi model logika matematik yang digunakan untuk mengolah data sehingga menghasilkan keluaran yang dikehendaki

3. Keluaran, yaitu informasi yang bermutu yang dihasilkan dari proses pengoalahan, baik berupa laporan ataupun dokumen

4. Blok Teknologi, berupa alat yang digunakan untuk menangkap masukan, menjalankan model & sistem informasi serta menghasilkan keluaran yang diinginkan

5. Basis Data yaitu tempat menyimpan data yang digunakan untuk kebutuhan pemakai

6. Pengendalian, berfungsi untuk melindungi sistem informasi dari segala macam hambatan / ancaman

Sistem Informasi terdiri dari beberapa jenis, yaitu :

1. Sistem Pengolahan Data Elektronik (Elektronic Data Processing / EDP)

Sistem Pengolahan Data Elektronik adalah suatu system pengolahan data transaksi-transaksi dalam suatu perusahaan dengan memanfaatkan tegnologi komputer dalam suatu organisasi

2. Sistem Informasi Manajemen (Manajemen Information Systems / MIS)

Sistem Informasi Manajemen adalah kumpulan dari manusia dan sumber daya modal (mesin) didalam suatu organisasi yang bertanggungjawab mengumpulkan dan

mengolah data untuk menyediakan informasi yang berguna didalam mendukung operasi manajemen dan pengambilan keputusan manajemen. SIM terdiri dari beberapa SI, antara lain : Sistem Informasi Pemasaran, Sistem Informasi Produksi, Sistem Informasi Sumber Daya Manusia, Sistem Informasi Keuangan, Sistem Informasi Akuntansi

3. Sistem Pendukung Keputusan (Decision Support Systems / DSS)

Sistem Pendukung Keputusan yaitu kelompok system informasi yang memaparkan sistem pemrosesan transaksi dan berinteraksi dengan bagian lain dari system secara keseluruhan yang digunakan untuk menunjang aktivitas pembuatan keputusan para manajer dan pekerja terdidik yang lain dalam suatu perusahaan

4. Sistem Pakar (Expert Systems / ES)

Sistem Pakar yaitu sistem informasi berupa program komputer yang berisikan keahlian manusia untuk dapat digunakan dalam memberikan nasehat, rekomendasi

dan hasil diagnosis terhadap suatu masalah dalam bidang-bidang tertentu

5. Sistem Informasi Eksekutif (Executive Information Systems / EIS)

Sistem Informasi Eksekutif yaitu sistem terkomputerisasi yang memberi eksekutif akses yang mudah ke informasi internal dan informasi eksternal yang relevan dengan faktor keberhasilannya

6. Sistem Informasi Eletronik Bisnis (e-Business Information Systems)

Sistem Informasi Eletronik Bisnis yaitu system terkomputerisasi yang berbasiskan internet didalam melakukan kegiatan bisnis8

PENGERTIAN AKUNTANSI

Menurut Al Haryono Yusup, Akuntansi didefinisikan sebagai berikut :

Akuntansi adalah suatu proses pencatatan, penggolongan,

peringkasan, pelaporan dan penganalisaan data keuangan suatu organisasi

Jadi siklus akuntansi dapat digambarkan sebagai berikut :

Transaksi à Jurnal àBuku Besar à Neraca Saldo à AJP à Laporan Keuangan

PENGERTIAN SISTEM INFORMASI AKUNTANSI

Sistem Informasi Akuntansi adalah suatu komponen organisasi yang mengumpulkan,

mengklasifikasikan, mengolah, menganalisa dan mengkomunikasikan informasi financial dan pengambilan keputusan yang relevan kepada pihak ektern dan intern

Menurut Barry E Cushing, SIA didefinisikan sbb : SIA adalah suatu set SDM & modal dlm suatu organisasi, yang bertugas untuk menyiapkan informasi Keuangan dan juga informasi yang diperoleh dari kegiatan pengumpulan & pengolahan data transaksi

Menurut G. H. Bodnar, SIA didefinisikan sbb : SIA adalah kumpulan SDM (manusia dan peralatan) yang diatur untuk mengolah data menjadi informasi

KOMPONEN SISTEM INFORMASI AKUNTANSI

1. Manusia

Manusia adalah komponen terpenting dari suatu system informasi (baik itu SIA maupun SI lainnya). Manusia jugalah yang mengingingkan, menciptakan, menjalankan

dan mungkin juga menentang berlakunya sebuah system informasi. Oleh karena itu dalam menyusun sebuah sistem informasi akuntansi perlu mempertimbangkan

aspek dari manusia tersebut, yang meliputi aspek sosial, pendidikan dan psikologi dari manusianya

2. Komputer dan Otomatisasi Kantor

Menurut Robert H. Blissmer, komputer didefinisikan sebagai berikut :

Komputer adalah Alat elektronik yang mampu melakukan beberapa tugas yaitu : menerima input, memproses input sesuai progamnya, menyimpan

perintah dan hasil pengolahan serta menyediakan output dalam bentuak informasi

Otomatisasi Kantor adalah suatu proses pemanfaatan teknologi informasi didalam tempat kerja, yang mencakup pemrosesan teks, pemrosesan pesan dan

pemrosesan gambar. Contoh : Mesin Fax, Mesin OCR, Telecommuting

3. Basis Data

Yaitu Sekumpulan data komputer yang saling terintegrasi, diorganisasikan dan disimpan dalam komputer, dengan suatu cara yang memudahkan dalam memperoleh

informasi untuk pengambilan keputusan

4. Pengkodean

Yaitu cara mengimplementasikan suatu skema klasifikasi dari data dalam sistem informasi yang sedang dijalankan, meliputi antara lain kode rekening, kode formulir

5. Dokumen

Yaitu formulir yang digunakan untuk menangkap data yang terjadi, yang meliputi daftar, skema, uraian, bagan alir, cetakan program dan sebagainya

6. Laporan

Yaitu output yang diperoleh dari suatu sistem informasi akuntansi, misalkan laporan keuangan, laporan produksi

SISTEM INFORMASI AKUNTANSI PERUSAHAAN MANUFAKTUR

Meliputi SIA Pokok & SIA penunjang, yaitu :

1. SIA Pokok, dirancang untuk mengolah transaksi menjadi sebuah laporan keuangan

2. SIA Piutang, dirancang untuk mengolah transaksi terjadinya piutang dan berkurangnya piutang

3. SIA Utang, dirancang untuk mengolah transaksi terjadinya utang dan berkurangnya utang

4. SIA Penggajian dan Pengupahan, dirancang untuk mengolah transaksi penghitungan gaji/upah beserta pembayarannya

5. SIA Kas, dirancang untuk mengolah transaksi penerimaan kas dan pengeluaran kas

6. SIA Persediaan, dirancang untuk mengolah transaksi bertambah atau berkurangnya persediaan

7. SIA Biaya, dirancang untuk mengolah transaksi pengelolaan biaya produksi

8. SIA Aktiva Tetap, dirancang untuk mengolah transaksi bertambah atau berkurangnya aktiva tetap

Selasa, 13 April 2010

Ktidaksamaan Hukum di Indonesia Beserta Contohnya

ketidaksamaan Hukum di Indonesia

Penegakkan hukum di Indonesia sudah lama menjadi persoalan serius bagi masyarakat di Indonesia. Bagaimana tidak, karena persoalan keadilan telah lama diabaikan bahkan di fakultas-fakultas hukum hanya diajarkan bagaimana memandang dan menafsirkan peraturan perundang-undangan. Persoalan keadilan atau yang menyentuh rasa keadilan masyarakat diabaikan dalam sistem pendidikan hukum di Indonesia.

Hal ini menimbulkan akibat-akibat yang serius dalam kontek penegakkan hukum. Para hakim yang notabene merupakan produk dari sekolah-sekolah hukum yang bertebaran di Indonesia tidak lagi mampu menangkap inti dari semua permasalahan hukum dan hanya melihat dari sisi formalitas hukum. Sehingga tujuan hukum yang sesungguhnya malah tidak tercapai.

Sebagai contoh, seluruh mahasiswa hukum atau ahli-ahli hukum mempunyai pengetahuan dengan baik bahwa kebenaran materil, kebenaran yang dicapai berdasarkan kesaksian-kesaksian, adalah hal yang ingin dicapai dalam sistem peradilan pidana. Namun, kebanyakan dari mereka gagal memahami bahwa tujuan diperolehnya kebenaran materil sesungguhnya hanya dapat dicapai apabila seluruh proses pidana berjalan dengan di atas rel hukum. Namun pada kenyataannya proses ini sering diabaikan oleh para hakim ketika mulai mengadili suatu perkara. Penangkapan yang tidak sah, penahanan yang sewenang-wenang, dan proses penyitaan yang dilakukan secara melawan hukum telah menjadi urat nadi dari sistem peradilan pidana. Hal ini terutama dialami oleh kelompok masyarakat miskin. Itulah kenapa, meski dijamin dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya, prinsip persamaan di muka hukum gagal dalam pelaksanaannya.

Kebenaran formil, kebenaran yang berdasarkan bukti-bukti surat, adalah kebenaran yang ingin dicapai dalam proses persidangan perdata. Namun, tujuan ini tentunya tidak hanya melihat keabsahan dari suatu perjanjian, tetapi juga harus dilihat bagaimana keabsahan tersebut dicapai dengan kata lain proses pembuatan perjanjian justru menjadi titik penting dalam merumuskan apa yang dimaksud dengan kebenaran formil tersebut. Namun, pengadilan ternyata hanya melihat apakah dari sisi hukum surat-surat tersebut mempunyai kekuatan berlaku yang sempurna dan tidak melihat bagaimana proses tersebut terjadi.

Persoalan diatas makin kompleks, ketika aparat penegak hukum (hakim, jaksa, polisi, advokat) juga mudah atau dimudahkan untuk melakukan berbagai tindakan tercela dan sekaligus juga melawan hukum. Suatu tindakan yang terkadang dilatarbelakangi salah satunya oleh alasan rendahnya kesejahteraan dari para aparat penegak hukum tersebut (kecuali mungin advokat). Namun memberikan gaji yang tinggi juga tidak menjadi jaminan bahwa aparat penegak hukum tersebut tidak lagi melakukakn tindakan tercela dan melawan hukum, karena praktek-praktek melawan hukum telah menjadi bagian hidup setidak merupakan pemandangan yang umum dilihat sejak mereka duduk di bangku mahasiswa sebuah fakultas hukum.

Persoalannya adalah bagaimana mengatasi ini semua, tentunya harus dimulai dari pembenahan sistem pendidikan hukum di Indonesia yang harus juga diikuti dengan penguatan kode etik profesi dan organisasi profesi bagi kelompok advokat, pengaturan dan penguatan kode perilaku bagi hakim, jaksa, dan polisi serta adanya sanksi yang tegas terhadap setiap terjadinya tindakan tercela, adanya transparansi informasi hukum melalui putusan-putusan pengadilan yang dapat diakses oleh masyarakat, dan adanya kesejahteraan dan kondisi kerja yang baik bagi aparat penegak hukum.

Mari kita lihat, apakah kondisi yang sama pada saat ini masih akan kita temui dalam 20 tahun ke depan?

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.


Contoh

Hukum perdata Indonesia

Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

  • Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  • Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
  • Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
  • Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

Hukum pidana Indonesia

Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

Hukum tata negara

Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.

Hukum tata usaha (administrasi) negara

Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.

Hukum acara perdata Indonesia

Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).

Hukum acara pidana Indonesia

Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.

Asas dalam hukum acara pidana

Asas didalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:

  • Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
  • Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
  • Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
  • Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
  • Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.

Hukum antar tata hukum

Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.

Hukum adat di Indonesia

Artikel utama untuk bagian ini adalah: Hukum Adat di Indonesia

Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.

Hukum Islam di Indonesia

Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.

Di dalam Al Quran surat 5:44, Barang siapa yang memutuskan sesuatu tidak dengan yang Allah turunkan, maka termasuk orang yang kafir". Demikian juga dalam ayat 45, dan 47. Jadi umat Islam harus menegakkan hukum syariat Islam secara keseluruhan, karena Allah telah memerintahkan agar ummat-Nya masuk Islam secara keseluruhan (QS 2:208).

Istilah hukum

Advokat

Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta - yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum - adalah advokat.

Advokat dan pengacara

Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya. Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan. Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja.

Dahulu yang membedakan keduanya yaitu Advokat adalah seseorang yang memegang izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia sedangkan Pengacara Praktek adalah seseorang yang memegang izin praktek / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah beracaranya adalah "hanya" diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktek tersebut. Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi Advokat.(Pengacara dan Pengacara Praktek/pokrol dst seteah UU No. 18 tahun 2003 dihapus)

Konsultan hokum

Konsultan hukum atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal consultant adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi advokat.

Jaksa dan polisi

Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya. Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi. Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan. Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisa bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.